Berkunjung ke TN Sebangau I

Share on :
Catatan ini damksudkan untuk menyampaikan beberapa ketentuan tentang bagaimana berkunjung ke kawasan Taman Nasional Sebangau hal ini mengingat banyaknya pertanyaan yang masuk tentang bagaimana berkunjung kekawasan TN Sebangau :

TATA CARA PERMOHONAN
I. PENELITIAN

a. Warga Negara Indonesia
- Permohonan izin dalam bentuk surat disampaikan kepada Kepala Balai TN Sebangau paling lambat 1 (satu bulan)
- Surat izin ditembuskan kepada :
a.1 Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
a.2 Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA
a.3 Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Setditjen PHKA
a.4 Kepala Seksi Pengelolaan TN wilayah setempat
- Permohonan izin dilampiri :
a.5 Proposal penelitian
a.6 Tanda Pengenal (KTP/SIM/ Kartu Mahasiswa)
- Menyediakan 2 (dua) buah Materai Rp.6000 (enam ribu rupiah)

b. Warga Negara Asing
- Permohonan izin disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA
- Surat izin ditembuskan kepada :
b.1 Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
b.2 Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Setditjen PHKA
b.3 Kepala Balai TN Sebangau
- Surat izin dilampiri :
b.4 Surat Izin Penelitian dari LIPI
b.5 Proposal Kegiatan
b.6 Fotocopy Passport
b.7 Surat Pemberitahuan Penelitian dari Dit Kesatuan Bangsa dan Politik Kemedagri
b.8 Surat Jalan dari Kepolisian
b.9 Surat Pernyataan tidak merusak lingkungan dan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku
- Menyediakan 2 (dua) buah Materai Rp.6000 (enam ribu rupiah)

II. PEMBUATAN FILM

a. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Permohonan izin masuk kawasan konservasi disampaikan kepada Kepala Balai TN Sebangau paling lambat 1 (satu bulan)
- Surat izin ditembuskan kepada :
a.1 Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
a.2 Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA
a.3 Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Setditjen PHKA
a.4 Kepala Seksi Pengelolaan TN wilayah setempat
- Permohonan izin dilampiri :
a.5 Proposal kegiatan
a.6 Tanda Pengenal (KTP/SIM)masih berlaku
a.7 Surat Ijin Produksi (hanya untuk film yang dibuat dengan tujuan komersiil)
a.8 Sinopsis
a.9 Daftar peralatan (jenis) yang digunakan
a.10 Daftar crew
a.11 Surat Pernyataan tidak merusak lingkungan dan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku
- Menyediakan 2 (dua) buah Materai Rp.6000 (enam ribu rupiah)

b. Warga Negara Asing (WNA)
- Permohonan izin disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA
- Surat izin ditembuskan kepada :
b.1 Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
b.2 Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Setditjen PHKA
b.3 Kepala Balai TN Sebangau
- Surat izin dilampiri :
b.4 Surat Rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
b.5 Sinopsis film yang akan dibuat
b.6 Daftar Peralatan
b.7 Daftar crew
b.8 Surat Pernyataan tidak merusak lingkungan dan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku
- Menyediakan 2 (dua) buah Materai Rp.6000 (enam ribu rupiah)
Download


0 komentar on Berkunjung ke TN Sebangau I :

Post a Comment and Don't Spam!

Insanbertopeng'Design. Diberdayakan oleh Blogger.